POSTINGNEWS.ID --- Bantuan pemerintah untuk masyarakat kembali digelontorkan di September 2025 salah satunya yaitu BLT Desa.
Selain pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa juga sudah mulai disalurkan.
Khusus BLT Dana Desa, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak mendapatkan total Rp900.000 untuk periode Juli hingga September 2025.
BACA JUGA:Skandal Pemerasan Noel di Kemenaker Bisa Sentuh Kursi Menteri, KPK Buka Peluang Panggil Yassierli
Langkah ini diambil pemerintah untuk meringankan beban rumah tangga miskin dan rentan miskin di desa, sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih berat.
Program ini menyasar keluarga miskin ekstrem atau rentan miskin yang tinggal di desa, khususnya mereka yang belum menerima bansos lain seperti PKH atau BPNT.
Prioritas diberikan untuk rumah tangga dengan kriteria tertentu, misalnya:
1. Memiliki anggota lansia.
BACA JUGA:KPU Bungkam Soal Data Ijazah Capres-Cawapres, Ngaku Hanya Ikut UU, Bukan Lindungi Jokowi-Gibran
2. Penyandang disabilitas berat.
3. Keluarga dengan balita.
4. Kepala keluarga atau anggota yang kehilangan pekerjaan.
Proses pendataan dilakukan melalui musyawarah desa, lalu diverifikasi oleh pemerintah desa sebelum ditetapkan sebagai penerima.
Besaran BLT Dana Desa ditetapkan Rp300.000 per bulan utuk periode tiga bulan (Juli–September 2025) total bantuan mencapai Rp900.000 per KPM.