Tidak hanya itu, ditemukan juga uang palsu dalam pecahan Rp100.000 dan $100 USD yang sempat dibuang ke dalam kloset oleh pelaku.
"Barang bukti tersebut ada upaya dari tersangka ini untuk dihilangkan dengan cara tersangka ini membuang barang bukti tadi di kloset dengan tujuan untuk menghilangkan barang bukti tadi," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait pemalsuan uang dan penipuan.
"Untuk pelaku, yaitu kami jerat dengan Undang-undang terkait uang palsu, yang di mana di situ kita terapkan Pasal 36 juncto 26 Undang-undang terkait mata uang dengan ancaman maksimal 15 tahun dan juga penipuan 378 KUHP," tegasnya.