Padahal, Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 jelas mengatur: 92 persen kuota harus untuk haji reguler, sementara hanya 8 persen untuk haji khusus. Kebijakan fifty-fifty ala Gus Yaqut ini, dengan kata lain, bukan cuma janggal tapi juga terang-terangan menabrak aturan.
Gus Yaqut Diduga Kebagian Uang Panas Haji Rp1 Triliun Lewat Jalur Belakang
Minggu 14-09-2025,22:28 WIB
Editor : Andika Prasetya
Kategori :