Gus Yaqut Diduga Kebagian Uang Panas Haji Rp1 Triliun Lewat Jalur Belakang

Minggu 14-09-2025,22:28 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, PostingNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi-lagi bikin panas suasana, kali ini lewat pengusutan skandal jumbo di Kementerian Agama. Nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ikut terseret dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024. Angkanya bukan recehan, potensi kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

Yang sedang dikejar KPK bukan sekadar siapa yang bermain di balik layar, tapi juga dugaan aliran dana haram yang disebut-sebut mampir ke Gus Yaqut melalui perantara.

Kasus ini resmi naik kelas ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, hanya berselang dua hari setelah penyidik meminta keterangan dari sang mantan menteri.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan fokus utama penyidik sekarang adalah membongkar jejak duit panas itu. “Semuanya itu masih ditelusuri dan didalami,” ujarnya sebagaimana dilansir dari Antara, Minggu, 14 September 2025.

BACA JUGA:Prabowo Didesak Jadi Komandan Reformasi Polri, Bukan Cuma Penonton di Istana

KPK pun ngebut memanggil saksi dari berbagai arah, mulai dari pejabat internal Kemenag sampai pihak luar yang dianggap tahu seluk-beluk skema haji ini. Tujuannya adalah bikin konstruksi perkara yang bulat, tanpa celah.

“Supaya penyidik juga mendapatkan informasi yang utuh dan kredibel,” kata Budi menegaskan.

Meski begitu, KPK masih main aman. Publik belum dikasih bocoran nama-nama siapa saja yang diduga sudah kecipratan uang hasil main mata kuota haji ini. 

“Yang bisa kami sampaikan adalah adanya dugaan aliran uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” kata Budi, sembari menahan detailnya.

BACA JUGA:Reformasi Polri Bukan Tambal Ban Bocor, Tapi Operasi Besar untuk Bongkar Kultur Kekerasan

Keseriusan KPK terlihat dari langkah pencegahan ke luar negeri pada 11 Agustus 2025. Tiga orang dianggap kunci dicegah terbang, dan salah satunya adalah Gus Yaqut sendiri.

Langkah itu berbarengan dengan pengumuman taksiran awal kerugian negara: Rp1 triliun lebih, hasil hitung-hitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kasus ini bukan barang baru di radar pengawasan. DPR lewat Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji sudah lebih dulu mencium bau tak sedap dalam penyelenggaraan haji 2024. Pansus menyoroti kejanggalan pembagian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi.

Kala itu, Kementerian Agama di bawah Gus Yaqut memilih membagi rata: 10.000 kursi untuk haji reguler dan 10.000 kursi untuk haji khusus. 

BACA JUGA:Terbongkar! Rahasia Algoritma TikTok: Kunci Masuk FYP dan Konten Viral, Kreator Perlu Tahu ini

Kategori :