POSTINGNEWS.ID ---- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) kembali membuka peluang besar bagi masyarakat Indonesia.
Sebanyak 8.000 posisi Business Assistant atau Asisten Bisnis resmi dibuka dalam rangkaian Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Program ini merupakan salah satu inisiatif Presiden Prabowo Subianto yang berfokus pada penguatan koperasi sebagai motor utama penggerak ekonomi desa dan kelurahan.
BACA JUGA:Pakar Baca Siasat Prabowo usai Singkirkan Sri Mulyani dan BG, Komando Ekonomi-Politik Dipegang Penuh
Melalui peran koperasi, diharapkan kegiatan usaha masyarakat dapat lebih terarah, produktif, dan mampu memberikan kontribusi nyata pada kesejahteraan bersama.
Secara umum, terdapat sejumlah persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh seluruh calon pendaftar untuk posisi tersebut.
Syarat tersebut antara lain: Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 25 hingga 55 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki NPWP aktif.
Selain itu, pelamar tidak boleh berstatus sebagai perangkat desa atau ASN aktif, dan tidak sedang terikat kontrak kerja dengan instansi lain.
BACA JUGA:Usai Kantor DPRD Makassar Hangus, Pemkot Tagih Rp375 Miliar untuk Bangun Lagi
Mereka juga harus siap bekerja penuh waktu selama tiga bulan masa kontrak, yakni mulai Oktober hingga Desember 2025.
Rekrutmen Business Assistant dibagi menjadi dua jalur utama sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan.
1. Business Assistant dengan kualifikasi profesional yang ditujukan bagi tenaga ahli.
Calon peserta pada jalur ini minimal memiliki pendidikan S1, berpengalaman dalam pendampingan bisnis atau pemberdayaan masyarakat, serta mampu berkoordinasi lintas pihak.
BACA JUGA:Iseng-Iseng Berhadiah! 4 Aplikasi ini Bisa Hasilkan 'Uang Jajan', Bisa Sampai Ratusan Ribu, Sob!
Dengan kriteria ini, diharapkan para profesional dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendampingi koperasi dan pelaku usaha kecil di desa.
2. Jalur Business Assistant dengan kualifikasi pelaku usaha yang diperuntukkan bagi individu yang sudah aktif menjalankan bisnis.
Syarat utama jalur ini adalah pelamar harus memiliki usaha yang telah berjalan minimal dua tahun dengan omzet tahunan minimal Rp500 juta.