Jokowi juga menambahkan, urgensi dari RUU ini terletak pada aturan yang memungkinkan negara menyita kekayaan hasil korupsi tanpa harus menunggu proses pidana yang panjang.
Dengan demikian, aset hasil kejahatan bisa langsung dikembalikan kepada negara.
"Itu kalau nanti selesai kan yang korupsi itu bisa hartanya dirampas. (Tiga kali mendorong tahun berapa?) Lupa terakhir Juni 2023," katanya.