Bikin Penasaran! Pasca Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Barang-Barang ini Langsung Disita Kejagung, Jadi Buki Tambahan?

Jumat 12-09-2025,21:01 WIB
Reporter : M. Rafa Nugraha
Editor : Aswan

Keberadaan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang diteken langsung oleh Nadiem pun dianggap sebagai salah satu pintu masuk yang mengunci kebijakan penggunaan sistem operasi tertentu. 

Kejaksaan menduga regulasi tersebut membuka peluang monopoli yang merugikan negara. 

Dari hasil perhitungan awal, kerugian negara akibat proyek ini diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun. 

Meski begitu, jumlah kerugian final masih menunggu hasil resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BACA JUGA:Masifnya Alih Fungsi Lahan Diduga Jadi Penyebab Banjir di Denpasar, Wayan Koster: Gak Juga, Itu Kan di Badung

Atas dugaan perannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sanksi ini mencakup ancaman pidana berat yang bisa membuat posisi mantan Mendikbudristek tersebut semakin terpojok.

Kategori :