Ridwan Kamil Diduga Pakai Uang Kasus Korupsi BJB Untuk Pribadi, KPK: Sudah Ada Aset yang Diamankan

Jumat 12-09-2025,11:31 WIB
Reporter : M. Rafa Nugraha
Editor : Aswan

POSTINGNEWS.ID --- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mengusut lebih dalam terkait aliran dana yang diduga diterima mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam perkara dugaan korupsi iklan Bank BJB. 

Informasi sementara yang dikumpulkan penyidik menunjukkan bahwa dana yang diterima RK tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi serta pembelian sejumlah aset berharga. 

"Sejauh yang didalami adalah terkait dengan untuk kepentingan pribadi dan aset-aset lainnya. Oleh karena itu dalam perkara ini juga sudah ada beberapa aset yang diamankan," kata Budi Prasetyo selaku juru bicara KPK, dikutip pada hari Jumat, 12 September 2025.

Pernyataan ini muncul ketika Budi menjawab pertanyaan mengenai dugaan penggunaan dana tersebut untuk kepentingan Pilkada Jakarta 2024.

BACA JUGA:Siapa ya? KPK Menduga Dalang Korupsi Kuota Haji Bisa Jadi Setingkat Menteri, Asep Guntur: Tapi Proses Pembuktian Masih Jalan

Budi juga menegaskan bahwa KPK masih melakukan penelusuran aliran dana dari Ridwan Kamil secara menyeluruh. 

Ia menyebut proses pengumpulan bukti belum selesai, sehingga pemanggilan terhadap RK belum ditentukan waktunya. 

"Kemudian, kita juga dalami dari layer berikutnya ya, terkait dengan aliran uang dari Saudara RK itu," sambungnya.

Dalam penyelidikan ini, KPK telah menyita sebuah motor Royal Enfield serta mobil mewah Mercedes-Benz yang disebut terkait dengan aliran dana korupsi tersebut. 

BACA JUGA:Tips Kesehatan: Efek 'Mengerikan' ini Bakal Terasa di Tubuh Jika Sering Bergadang Sampai Seminggu Penuh

Tak hanya itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah pribadi Ridwan Kamil dan kantor pusat Bank BJB untuk melacak lebih lanjut keterkaitan antara aset dan kasus yang sedang ditangani.

Hingga saat ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara korupsi iklan BJB. 

Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku mantan Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartono sebagai Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, serta tiga pihak swasta yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. 

Perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp 222 miliar. 

BACA JUGA:Tips Kesehatan 17+ Nih: 5 Makanan Alami ini Diklaim Bisa Bikin Libido Kamu Meningkat, Dijamin 'Dinas Malam' Makin Lancar

Kategori :