Nadiem Resmi Tersangka, Apakah Sejarah Kasus Tom Lembong Bakal Terulang?

Selasa 09-09-2025,17:59 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, PostingNews.id – Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019-2022 bikin heboh dan memunculkan tanda tanya besar. Kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, bahkan membandingkan kasus ini dengan Tom Lembong, mantan menteri perdagangan, yang dulu juga kena pasal tapi akhirnya dapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Kejaksaan Agung, Nadiem selaku Mendikbudristek 2019-2024 beberapa kali bertemu dengan pihak Google membicarakan Chromebook.

Bahkan, dalam rapat tertutup 6 Mei 2020, ia disebut sudah membahas proyek pengadaan meski saat itu program TIK belum dimulai. Nadiem juga diduga memerintahkan jajarannya, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, untuk menyusun juknis yang langsung mengunci spesifikasi ke sistem operasi Chrome.

Anggaran yang dipakai pun jumbo, yakni Rp 9,3 triliun dari APBN dan DAK, dipakai membeli 1,2 juta unit Chromebook. Kerugian negara diperkirakan Rp 1,98 triliun dan masih dihitung BPKP.

BACA JUGA:Noel Bungkam di KPK, Dua Mobil Mewah Masih Raib

Kejagung juga menyelidiki apakah ada keuntungan pribadi Nadiem, termasuk kaitan dengan investasi Google di Gojek. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Namun, saat dibawa ke mobil tahanan, Nadiem tetap membantah. “Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu.”

Hotman Paris pun pasang badan. Ia bilang Nadiem tidak menerima uang sepeser pun, tidak memperkaya diri atau orang lain. Audit BPKP juga disebut tidak menemukan mark up harga.

Soal biaya Chrome Device Management (CDM) USD 30 per unit, Hotman justru membandingkan dengan Windows yang lebih mahal, USD 200-230 tiap tiga tahun. “Sepanjang tidak ada penggelembungan harga, maka tidak ada korupsi,” ujarnya.

BACA JUGA:Mensesneg Bongkar Alasan Reshuffle Kabinet, Ada Menteri Kaget Dikiranya Ditipu

Hotman juga menegaskan saham Nadiem di Gojek cuma 3,4 persen dan makin kecil hingga kurang dari 1 persen. Jadi kalau ada tuduhan keuntungan dari Google, menurutnya, tidak logis.

“Dia bukan pemegang saham pengendali. Kalau memang ada kecurigaan begitu, kenapa enggak diperiksa. Kan, nama-nama pemegang saham prioritas ada,” katanya.

Meski begitu, Kejagung memilih adem. Kepala Puspenkum Anang Supriatna hanya menegaskan asas praduga tak bersalah berlaku.

“Biarkan penyidik mendalami untuk mengungkap semua informasi dan fakta hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat nantinya yang akan dibuktikan kebenarannya di pengadilan,” ucapnya.

Satirenya, laptop yang mestinya jadi alat belajar murid malah bikin guru besar di kabinet kena pasal. Pertanyaan publik sederhana Chromebook ini lebih banyak dipakai siswa atau jadi beban negara?

Kategori :