JAKARTA, PostingNews.id – Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menilai penggeledahan terhadap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen amburadul dan tak sesuai prosedur hukum. Menurut TAUD, alih-alih fokus, aparat terlihat asal comot barang.
Anggota TAUD, Fadhil Alfatan, menyebut penggeledahan di kantor Lokataru dan rumah Delpedro benar-benar jauh dari standar.
“Polisi datang dan cari, ambil semua baru dianalisis di kantor,” ujar Fadhil dalam konferensi pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 6 September 2025.
Menurut dia, penggeledahan itu aneh sejak awal. Seharusnya polisi sudah tahu barang apa yang dicari. Nyatanya, penyidik terlihat tak punya target jelas dan malah mengacak-ngacak demi menemukan “alat bukti” untuk memperkuat tuduhan terhadap Delpedro.
BACA JUGA:Tuntutan 17+8 Sudah Lewat Batas, Hanya Tiga yang Tuntas, Selebihnya Masih Gantung
Anggota tim lain, Fian Alaydrus, menguatkan cerita itu. Ia mengatakan dalam penggeledahan di kantor Lokataru pada Kamis, 4 September 2025, sempat terjadi adu mulut antara pengurus Lokataru dengan penyidik.
Pihak Lokataru ngotot menuntut transparansi: barang apa yang sebenarnya sedang dicari? Tujuannya simpel, biar jelas apa saja yang keluar dari kantor.
Menurut Fian, awalnya penyidik asal ambil barang, bahkan benda pribadi milik Delpedro.
Penyidik mengambil barang-barang pribadi milik Delpredro mulai dari celana dalam hingga deodorant.
BACA JUGA:Bahlil Pastikan Saldo DPR Adies Kadir Sudah Kosong Usai Dicopot
Setelah desakan keras, barulah polisi mengambil hal-hal yang lebih “serius”: buku, spanduk peluncuran riset, kartu keanggotaan BPJS, sampai kartu e-money.
Di rumah Delpedro, koleksi bukunya pun ikut disita.
“Jadi dari proses itu menurut kami ada hal yang mau dicari cari karena sejak awal menurut kami ini dipaksakan tanpa bukti permulaan yang cukup,” kata Fian.
Polisi memang sempat menggeledah kantor Lokataru Foundation di Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada Kamis sore, 4 September 2025. Aksi ini dilakukan setelah mereka menangkap sekaligus menahan Delpedro Marhaen, direktur eksekutif Lokataru, dengan tuduhan menghasut aksi anarkis.
BACA JUGA:Istana Sudah Terima Tuntutan 17+8, Tapi Minta Jangan Tanya Kapan Ditindaklanjuti