POSTINGNEWS.ID --- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menjadi sorotan publik setelah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Arinal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Jumlah dana yang dipersoalkan mencapai USD 17.286.000 atau setara dengan Rp 271 miliar lebih.
Proses penyelidikan ini turut diwarnai dengan penggeledahan rumah pribadi Arinal yang berujung pada penyitaan sejumlah barang berharga.
Pemeriksaan terhadap Arinal dilakukan pada Kamis, 4 September 2025, dimulai sejak pukul 11.00 WIB hingga dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan maraton tersebut, Arinal menjelaskan bahwa dirinya diminta untuk memberi keterangan terkait aliran dana ratusan miliar yang baru dicairkan menjelang akhir masa jabatannya.
Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa dana tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan ditempatkan di Bank Lampung.
"Saya diminta untuk memberikan penjelasan tentang PI yang Rp 190 miliar, kebetulan sebelum saya berakhir itu dananya keluar dan saya tempatkan di Bank Lampung," jelas Arinal.
Lebih lanjut, Arinal menuturkan bahwa dana PI tersebut sejatinya diperuntukkan bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurutnya, langkah itu diambil agar perusahaan daerah bisa mengembangkan proyek tanpa harus menunggu penganggaran dari APBD.
Ia juga menyebutkan bahwa upaya tersebut bertujuan untuk menghindari beban bunga kredit yang tinggi jika BUMD harus meminjam dari lembaga keuangan.
"Kemudian di dalam perjalanannya, saya mengajak para BUMD, dana ini untuk kepentingan BUMD ketika dia mendapatkan satu kegiatan. Jadi tidak memerlukan APBD, kalau APBD kan dia tahun depan atau kalau kredit bunganya besar," paparnya.
BACA JUGA:Tips Perawatan Kulit: 4 Buah yang Bisa Cerahkan Kulit Alami, Lebih Aman Tanpa Bahan Kimia!