Selanjutnya, Roy mengatakan, kepolisian nantinya akan mengejar pihak-pihak yang terlibat sekaligus menyebar video tersebut.
"Yang dikejar adalah siapa pengunggahnya dan penyebarnya. Karena menyebar video ini itu ada hukumnya.
Bukan yang melakukan tapi pengedarnya. Atau bahkan melakukan rekayasa video itu, " pungkas Roy Suryo.
Diketahui Kongres Pemuda Indonesia melaporkan kasus beredarnya video 61 detik mirip Nagita Slavina ke Polres Jakarta Pusat.
Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni, mengatakan laporan itu telah dilayangkan Kamis, 13 Januari 2022. Dia menyebut akun penyebar video asusila itu yang dilaporkan pihaknya ke kepolisian.
"Terlapor itu saat ini yang kita laporkan itu penyebar video ini," katanya.
Laporan itu diterima di Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan itu teregister dengan nomor LP: B/100/I/2022/SPKT/Resort Jakpus/POLDA METRO JAYA.