“Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi. Akan tetapi BEM UI ingin terus bergerak ke depannya demi perubahan Indonesia,” paparnya.
Beberapa waktu lalu, BEM UI Kuning juga sempat mengunggah pernyataan resmi melalui akun Instagram mereka terkait persoalan ini.
Mereka menilai keberadaan BEM UI Ungu lahir karena intervensi dari rektorat dan Direktorat Kemahasiswaan UI.
Menurut mereka, kondisi tersebut telah mencoreng Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa UI yang menjadi dasar konstitusional kehadiran BEM UI.
BACA JUGA:Protes 17+8 Menggema, Yusril Janji Pemerintah Tak Akan Tuli
Dalam penjelasannya, BEM UI Kuning menegaskan bahwa kedaulatan seharusnya berada di tangan mahasiswa sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD IKM UI.
Namun, mereka menilai prinsip tersebut diabaikan karena adanya pembentukan BEM UI Ungu yang dianggap hasil penunjukan rektor.
Polemik ini pun memicu diskusi luas, bukan hanya di kalangan internal UI, tetapi juga di ranah publik yang memperhatikan gerakan mahasiswa.