POSTINGNEWS.ID --- Insiden meninggalnya Affan Kurniawan, seorang driver ojek online yang tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
Hal ini memicu gelombang protes besar-besaran dari berbagai elemen masyarakat.
Aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Polda Metro Jaya pada hari Jumat, 29 Agustus 2025 menuntut kejelasan penanganan kasus serta transparansi identitas anggota Brimob yang diduga terlibat.
Dalam orasi mereka, para mahasiswa dan perwakilan masyarakat meminta agar aparat kepolisian tidak lagi menyamarkan nama dengan inisial.
Massa menegaskan, publik berhak mengetahui siapa saja yang diduga bertanggung jawab dalam tragedi yang merenggut nyawa Affan.
"Minta disebutkan siapa saja nama lengkapnya, bukan inisial. Segera diproses, siapa nama orang tersebut," kata seorang perwakilan mahasiswa.
Merespons tuntutan tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri akhirnya mengumumkan secara langsung nama tujuh anggota Brimob yang sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri.
Ketujuh nama itu kini menjadi sorotan publik karena dinyatakan melanggar kode etik kepolisian dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Luar Biasa! 5 Film Marvel ini Penghasil Keuntungan Terbesar, Wajib Banget Kamu Tonton
Adapun nama tujuh anggota Brimob tersebut adalah sebagai berikut:
1. Aipda M. Rohyani
2. Briptu Danang
3. Briptu Mardin
BACA JUGA:Iseng-Iseng Dapat Cuan! Nih, 3 Aplikasi Penghasil Uang yang Dijamin Cair, Tanpa Undang Teman!