JAKARTA, PostingNews.id – Pemerintah resmi membuka mega-rekrutmen 1,3 juta kursi PPPK paruh waktu, sebuah kebijakan yang diklaim sebagai “jalan tengah penyelamat” bagi jutaan tenaga honorer yang terancam pemutusan hubungan kerja massal. Skema ini dikibarkan sebagai jawaban atas penataan aparatur sipil negara (ASN) sesuai amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, sekaligus upaya meredam gejolak sosial akibat status tenaga non-ASN yang menggantung bertahun-tahun.
Di bawah tekanan waktu dan desakan publik, pemerintah membuka keran rekrutmen ini bagi instansi pusat dan daerah. Bahkan, sejumlah kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah berebut mengusulkan pengangkatan pegawai non-ASN agar masuk dalam skema PPPK paruh waktu.
Drama kebijakan ini memanas di Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR bersama Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, Senin, 25 Agustus 2025. Dalam rapat di Gedung Nusantara itu, Zudan blak-blakan mengungkap bahwa instansi pemerintah diberikan tenggat 7–25 Agustus 2025 untuk mengusulkan formasi PPPK paruh waktu.
Menurut rencana, Nomor Induk PPPK Paruh Waktu baru akan diketok pada 28 Agustus–30 September 2025. Pemerintah mengklaim skema ini untuk “memperjelas status” pegawai non-ASN sekaligus menghindari tsunami PHK massal yang bisa memicu gejolak di tubuh birokrasi.
Namun, ada batasan ketat. Zudan menegaskan, hanya pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dengan kriteria tertentu yang bisa dilirik:
- Pernah ikut seleksi CPNS 2024 tapi gagal.
- Sudah ikut proses PPPK 2024 namun kehabisan kursi.
- Pegawai aktif minimal dua tahun di instansi pemerintah, meski belum masuk database BKN.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang sudah terdaftar dalam sistem resmi Kemendikdasmen.
Angka-angka Jumbo: 1,06 Juta Usulan, 62 Instansi Masih Diam
Berdasarkan data BKN per 22 Agustus 2025, total usulan formasi PPPK paruh waktu sudah mencapai 1.068.495 orang—alias 78 persen dari kuota nasional 1.370.523 kursi. Tapi drama belum berhenti:
- 66.495 orang mental karena dianggap “tidak layak” atau tersandung keterbatasan anggaran.
- 235.533 calon pegawai masih digantung karena belum diusulkan instansi pusat maupun daerah.
- Dari 538 instansi yang sudah setor nama, 62 instansi masih adem ayem, termasuk 14 instansi pusat dan 48 instansi daerah.
“Yang tidak diusulkan ini teridentifikasi dengan berbagai alasan, antara lain meninggal dunia, kemudian sudah tidak aktif bekerja, instansi menilai tidak ada kebutuhan di organisasinya, dan keempat tidak tersedia anggaran,” ujar Zudan.
Zudan menegaskan, gaji PPPK paruh waktu ditentukan sesuai kemampuan dompet instansi. Dalam SK Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, disebutkan bahwa upah minimal sama dengan gaji non-ASN sebelumnya atau setidaknya setara UMR wilayah.
Jika dana pegawai di APBD bolong, belanja tidak terduga (BTT) boleh dipakai untuk menambal gaji PPPK paruh waktu. Skema ini dikunci oleh Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ yang melegalkan penggunaan pos-pos anggaran cadangan.
Hanya Berlaku 2025
Di sisi lain, Deputi Bidang SDM Kemenpan RB, Aba Subagja, menegaskan kebijakan PPPK paruh waktu hanya berlaku setahun.
“Paruh waktu hanya untuk tahun ini saja, Pak, jadi tahun ini menjadi transisi untuk menyelesaikan. Jadi, kalau paruh waktu saat ini diangkat, nantinya mereka diangkat ke PPPK penuh waktu,” tegasnya.
Namun, status “paruh waktu” ini tetap penuh konsekuensi:
- PPPK paruh waktu tetap mendapat nomor induk ASN.
- Gaji disesuaikan kemampuan anggaran, bahkan bisa stagnan di angka sebelumnya.
- Penilaian kinerja jadi tiket menuju kursi PPPK penuh waktu.
“Kalau mereka diangkat jadi PPPK paruh waktu yang penting tidak diberhentikan, makanya paruh waktu. Tapi, ketika gajinya sebelumnya Rp 1 juta, maka dia tetap diberikan Rp 1 juta dulu. Supaya tidak mengganggu belanja pegawai yang 30 persen,” lanjut Aba.