POSTINGNEWS.ID --- Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengambil langkah tegas dengan memberhentikan alias 'memecat' Wamenaker: Immanuel Ebenezer. Hal ini pun langsung mengundang komentar publik, termasuk Mensesneg: Prasetyo Hadi.
Keputusan 'pemecatan' Noel ini, tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang baru saja diteken langsung oleh Presiden.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pun sigap, mengumumkan pemberhentian Noel kepada publik.
"Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai wakil menteri ketenagakerjaan," jelas Mensesneg pada hari Jumat, 22 Agustus 2025.
BACA JUGA:Ini 5 Tanda Tubuh Hancur Karena Kebanyakan Begadang, Awas Badan Mulai Nyerah!
Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ikut campur dalam urusan hukum yang sedang ditangani KPK.
Ia menekankan agar seluruh jajaran pejabat negara mengambil pelajaran penting dari kasus ini.
"Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya," tegasnya.
"Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya terutama bagi seluruh anggota kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan untuk sekali lagi benar-benar Pak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak pidana korupsi," jelasnya.
BACA JUGA:NGERI! Kacab Bank di Jakpus Diculik dan Dibunuh Usai Meeting Kantor, 4 Pelaku Diamankan
Kasus yang menjerat Noel terkait dugaan pemerasan dalam sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkap adanya aliran uang dan hadiah mewah yang diterima Noel.
"Kemudian sejumlah uang tersebut mengalir ke penyelenggara negara," jelas Setyo di Jakarta Selatan, pada hari Jumat, 22 Agustus 2025.
Disebutkan Setyo bahwa Noel menerima uang Rp 3 miliar hanya dua bulan setelah dilantik sebagai Wamenaker.
BACA JUGA:Anjlok! Defisit Miliaran USD, Neraca Pembayaran Indonesia Minus di Kuartal II 2025