KPK Ciduk ASN Kemenhub di Kasus Suap Rel KA, Diduga Kantongi Rp600 Juta

Rabu 13-08-2025,07:30 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Darmawan

POSTINGNEWS.ID --- Drama korupsi di tubuh Kementerian Perhubungan makin panas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi-lagi menyeret satu nama baru dalam kasus suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Kali ini giliran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenhub, Risna Sutriyanto (RS), yang digelandang ke Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan, mulai 11 hingga 30 Agustus 2025.

Kasusnya bukan ecek-ecek. Semua bermula pada Juni 2020, saat Risna ditunjuk menjadi Ketua Kelompok Kerja (Pokja) proyek Jalur Ganda KA Solo Balapan–Kadipiro oleh Bernard Hasibuan (BH). Bernard, yang sudah punya ‘jagoan’ pemenang tender, meminta Risna untuk mengatur syarat lelang demi mengunci kemenangan calon tersebut.

Namun, rencana itu sempat meleset. Perusahaan yang disiapkan kalah gara-gara salah unggah dokumen. Tak kehabisan akal, Risna berkonsultasi lagi ke Bernard. Skenario pun diubah. Perusahaan cadangan, PT IPA, yang “kebetulan” memenuhi syarat, langsung dimenangkan. Tak lama, PT IPA mengucurkan Rp600 juta ke kantong Risna sebagai commitment fee.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2025: Panduan Lengkap, Jadwal, dan Syarat Terbaru

BACA JUGA:Gus Yaqut Dicekal KPK, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguap Rp 1 Triliun

“PT IPA kemudian diduga memberikan uang kepada saudara RS sejumlah Rp 600 juta sebagai bagian dari commitment fee dari nilai kontrak proyek,” kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Selasa, 12 Agustus 2025.

Risna kini dijerat pasal berlapis UU Tipikor. Dan dia bukan satu-satunya. Total sudah 15 orang jadi tersangka, termasuk dua korporasi. Nama-nama lama seperti Ketua Pokja Budi Prasetyo (BP), Sekretaris Pokja Hardho (H), dan anggota Pokja Edi Purnomo (EP) juga ikut terseret.

Ketiganya punya rekam jejak tak kalah licin. Hardho, misalnya, mengatur pemenang proyek Lampengan–Cianjur bersama kaki tangannya. Fee yang dia kantongi mencapai Rp321 juta. Edi Purnomo bermain di perbaikan perlintasan sebidang Jawa–Sumatera, meraup Rp385 juta.

Sementara Budi Prasetyo, yang memegang kendali proyek jalur ganda KA Elevated Solo Balapan–Kadipiro, kebagian Rp100 juta uang panas.

BACA JUGA:Prada Lucky Tewas Diduga 'Dihajar Senior', DPR Soroti Arogansi dan Impunitas di Tubuh TNI

BACA JUGA:Ironis! Kisah Kopral Dua Bazarsah yang Berakhir di Tiang Hukuman Mati Pasca 11 Kali Sidang

KPK sudah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan memastikan perburuan bukti akan mengupas tuntas jejaring mafia tender di proyek kereta api ini. Dari nilai fee yang mengalir, kasus ini bukan sekadar permainan kotor individu—ini peta korupsi berjamaah yang rapi, terstruktur, dan nyaris menjadi budaya.

Kategori :

Terpopuler