“CSR itu ada SOP-nya. Mulai dari mekanisme pengajuan, syarat calon penerima, mekanisme review… sampai pertanggungjawabannya. Mengapa bisa sampai demikian longgarnya sehingga kebobolan,” ujar Zaenur.
BACA JUGA:Ubi Bikin Mudah Kentut? Ternyata Ada Tipe Orang yang Mesti Hati-Hati Mengonsumsinya
BACA JUGA:Prabowo Tambah Wewenang Kemenhan, 'Gajahnya' Makin Gendut dan Taringnya Tajam
Ia menuntut KPK tidak berhenti di dua orang saja. Seluruh anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 mesti diperiksa. Apalagi, kata dia, nggak mungkin BI dan OJK nggak tahu kalau yayasan-yayasan penerima dana itu dikendalikan oleh anggota DPR.
”Kalau di situ ada permufakatan jahat dengan orang di internal BI dan OJK… tentu mereka harus diproses juga. Saya katakan, sepertinya tidak mungkin kalau OJK dan BI tidak tahu yayasan ini milik para anggota DPR. Jadi, harus terus dikembangkan,” katanya.