Akhirnya, Terpidana Korupsi Water Park Nias Selatan, Johanes Lukman Lukito Kembalikan Kerugian Negara Rp 3,5 Miliar

Sabtu 08-01-2022,16:44 WIB
Reporter : Reski K
Editor : T. Sucipto

BACA JUGA:Astagfirullah, 21 Rumah di Kabupaten Gayo Lues Rusak Dihantam Angin Kencang, BPBD: Waspada Bencana Hidrometeorologi

"Dengan dibayarkannya uang denda dan uang pengganti maka hukuman yang akan dijalani oleh terpidana Johanes Lukman Lukito hanya berupa hukuman badan yakni hukuman penjara selama 4 (empat) tahun," pungkas Mukharom.

 

Kategori :