Abolisi Tom Lembong, Rekonsiliasi Politik di Balik Langkah Prabowo

Sabtu 02-08-2025,06:00 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Darmawan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan salah satu pertimbangan utama keputusan tersebut adalah keinginan untuk menciptakan suasana persatuan bangsa dalam rangka menyambut 17 Agustus 2025.

“Salah satunya tentu kita ingin ada persatuan, dan dalam rangka perayaan 17 Agustus,” kata Supratman di hadapan DPR.

Pemerintah seakan mengisyaratkan bahwa menghapus kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto adalah gestur rekonsiliatif untuk meredakan polarisasi politik pasca-Pemilu 2024.

BACA JUGA:Rencana Kebijakan Tanah Nganggur Lebih Dari Dua Tahun Disita Negara Dapat Tanggapan Keras, Begini Kata Dirjen PPTR

Langkah ini pun dikoordinasikan dengan cepat. Supratman mengaku ia yang mengusulkan langsung kepada Presiden agar mengeluarkan abolisi dan amnesti tersebut demi kepentingan nasional.

Dalam konferensi pers dengan DPR, ia menyebut, “Semua yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum… kita ingin ada persatuan menyambut 17 Agustus”.

Pernyataan ini menegaskan bahwa keputusan berbau politis ini sengaja dikaitkan dengan momentum kenegaraan, seolah-olah menjadi “kado” kemerdekaan untuk merajut kembali persatuan usai kontestasi politik.

Di luar alasan seremonial, publik membaca isyarat kuat bahwa motif politik rekonsiliasi lah yang dominan. Herdiansyah menilai keputusan Prabowo memberi abolisi dan amnesti tersebut cenderung merupakan bentuk tukar-menukar kepentingan politik antara Presiden dengan kubu oposisi.

BACA JUGA:Kebijakan Baru: 3 Bulan Tanpa Transaksi, Rekeningmu Bisa Kena Blokir!

“Jadi ada semacam dagang politik antara Presiden dan lawan-lawan politiknya,” dugaan Herdiansyah Hamzah ketika melihat timing dan siapa penerima pengampunan.

Memang, kedua penerima pengampunan itu berasal dari kubu yang berseberangan dengan Prabowo saat Pilpres. Hasto mewakili PDIP (partai yang mengusung capres rival Prabowo) dan Tom Lembong diketahui dekat dengan Anies Baswedan (capres lainnya). Keduanya pun sejak awal proses hukum mengaku tidak bersalah dan merasa dikriminalisasi.

Tom Lembong, misalnya, divonis bersalah meski dalam amar putusan tidak ditemukan bukti niat jahat (mens rea) sehingga banyak pakar menilai vonis tersebut lemah secara hukum.

Sejak kasusnya bergulir, muncul berbagai kejanggalan dan tudingan bahwa kasus Tom Lembong bermotif politik, apalagi diketahui ia pernah menjadi tim sukses Anies Baswedan dalam Pilpres 2024.

BACA JUGA:Sri Mulyani Ungkap Alasan Toko Online Wajib Bayar Pajak, Begini Sistem Administrasi dan Pemungutannya

Hal serupa dialami Hasto Kristiyanto yang oleh sebagian kalangan PDIP dianggap dijadikan target kasus Harun Masiku untuk melemahkan PDIP pasca-kekalahan di Pilpres.

Dengan konteks demikian, pencabutan kasus terhadap Tom dan Hasto dapat dibaca sebagai upaya pemerintah menjawab tuduhan “kriminalisasi” tokoh oposisi.

Kategori :