Kebijakan Baru: 3 Bulan Tanpa Transaksi, Rekeningmu Bisa Kena Blokir!

Kamis 31-07-2025,11:43 WIB
Reporter : M. Rafa Nugraha
Editor : Andre Alkemangi

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - PPATK memberikan penjelasan mengenai tanpa transaksi selama tiga bulan, rekeningmu bisa diblokir sementara waktu.  

Banyak yang tak sadar aturan ini mulai diberlakukan PPATK demi keamanan.  

Langkah ini diambil untuk cegah rekening disalahgunakan pelaku tindak kejahatan.

BACA JUGA:Info Bansos: 365 Ribu Ton Beras Siap Didistribusikan Pemerintah

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi mengumumkan kebijakan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant, yaitu rekening bank yang tidak mengalami aktivitas transaksi selama lebih dari tiga bulan. 

Aktivitas transaksi yang dimaksud mencakup oleh setor tunai, tarik tunai, transfer, hingga pembayaran. 

Rekening yang masuk kategori dormant akan dinyatakan tidak aktif dan untuk sementara waktu diblokir, demi menjaga stabilitas dan keamanan sistem keuangan nasional. 

BACA JUGA:Pelindo Multi Terminal Branch Bumiharjo Terima Penghargaan Kecelakaan Nihil

Menurut PPATK, rekening-rekening tersebut rawan disalahgunakan, termasuk menjadi alat dalam praktik pencucian uang yang merugikan masyarakat dan negara.

Dalam pernyataan resminya yang diunggah melalui akun Instagram @ppatk\_indonesia pada Minggu 27 Juli 2025, PPATK menjelaskan kebijakan baru tersebut.

PPATK menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan karena banyaknya kasus penyalahgunaan rekening dormant, salah satunya akibat praktik jual beli rekening oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Tak sedikit dari rekening-rekening ini kemudian digunakan untuk aktivitas ilegal seperti deposit perjudian online, penipuan daring, dan bentuk tindak pidana lainnya. 

BACA JUGA:Beda Jauh Data Kemiskinan Versi Bank Dunia dan BPS, Ahli Tawarkan Solusi Rekayasa Sosial

Selama tahun 2024, PPATK mencatat lebih dari 28.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi mencurigakan, dan kebanyakan berasal dari praktik tersebut.

Guna meminimalkan risiko dan menjaga keamanan data nasabah, PPATK mengambil langkah tegas untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening-rekening tak aktif ini. 

Kategori :