Atas perbuatannya yang keji, R kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Ancaman hukuman pidana yang berat menantinya.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tegas Kombes Kusumo.
Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berani melakukan tindakan serupa.