Kebijakan ini diberlakukan berdasarkan perubahan regulasi dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 yang mengatur tentang penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti NPWP.
Aturan tersebut berlaku untuk individu, badan usaha, maupun instansi pemerintah.
Bagi kamu yang tertarik untuk membeli emas dalam berbagai ukuran, berikut adalah daftar harga emas batangan Antam yang berlaku hari ini menurut situs Logam Mulia:
BACA JUGA:Kamu Lagi Suka Olahraga Lari? 4 Buah Ini Bisa Bantu Tingkatkan Performa Tubuh!
- 0,5 gram: Rp 1.013.000
- 1 gram: Rp 1.927.000
- 2 gram: Rp 3.794.000
- 3 gram: Rp 5.666.000
BACA JUGA:5 Penyakit yang Muncul Kalo Kamu Sering Makan yang Pedas
- 5 gram: Rp 9.410.000
- 10 gram: Rp 18.765.000
- 25 gram: Rp 46.787.000
- 50 gram: Rp 93.495.000
BACA JUGA:5 Rekomendasi Film Balapan yang Paling Seru, Nomor 3 Gokil Abis!
- 100 gram: Rp 186.912.000
- 250 gram: Rp 467.015.000