Potongan ini langsung diterapkan saat transaksi.
Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) dengan nilai di atas Rp 10 juta, akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% untuk non-NPWP.
Nilai pajak tersebut juga langsung dipotong dari total buyback tanpa perlu dilakukan secara terpisah.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Film yang Penuh Teka-Teki, Bikin Mutar Otak!
Setiap pembelian emas batangan disertai bukti potong resmi sebagai dokumen sah pajak.
Berikut adalah daftar harga emas Antam per pecahan gram pada Jumat pagi, 18 Juli 2025:
- 0,5 gram: Rp 1.008.500
- 1 gram: Rp 1.917.000
BACA JUGA:Benarkah Makan Makanan Manis Bikin Mood Naik? Simak Faktanya di Sini
- 2 gram: Rp 3.774.000
- 3 gram: Rp 5.636.000
- 5 gram: Rp 9.360.000
- 10 gram: Rp 18.665.000
BACA JUGA:3 Bahan Makanan yang Bisa Meningkatkan Tinggi Badan
- 25 gram: Rp 46.537.000
- 50 gram: Rp 92.995.000