“Ini juga menjadi rekomendasi perbaikan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” jelasnya.
Berdasarkan dokumen, surat penugasan ini disertai Keputusan Kepala Bapanas Nomor 206, 212, dan 213 Tahun 2025.
Ketiga keputusan tersebut berisi petunjuk teknis penyaluran bantuan beras.
BACA JUGA:Benarkah Kucing Bisa Singkirkan Energi Negatif?
Selain itu juga dijelaskan mengenai jenis, jumlah, dan jadwal pelaksanaan CPP.
Daftar penerima juga tercatat dalam beleid tersebut.
Untuk data penerima bantuan, Bapanas mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN.
Database DTSEN diperbarui oleh Kementerian Sosial bersama BPS.
BACA JUGA:Sudah Minum Kopi 3 Shot Tapi Masih Ngantuk? Ternyata Ini Penyebabnya
Penerima bantuan tersebar di 38 provinsi di seluruh Indonesia.
Jika di lapangan ditemukan penerima yang perlu diganti, pemerintah menyiapkan data cadangan.
Sebanyak 4 juta keluarga penerima cadangan sudah disiapkan untuk antisipasi.
“Dalam pelaksanaan penyaluran bantuan pangan beras, tentu Badan Pangan Nasional dan Bulog akan melibatkan pemerintah daerah, Polri, dan TNI. Ini karena setiap daerah punya kekhasan dan tantangan masing-masing. Namun pemerintah optimis mampu mengatasi semua itu secara kolaboratif,” katanya.
BACA JUGA:Udah Seminggu Batuk Pilek tapi Belum Sembuh? Gini Cara Alami Hilangkannya
Program ini diharapkan mampu menjaga ketahanan pangan nasional.
Selain itu juga membantu masyarakat kurang mampu memenuhi kebutuhan pokok.