Bagi yang belum memiliki NPWP tarifnya 3 persen.
Besaran PPh 22 dipotong langsung dari nilai pembelian kembali.
Untuk pembelian emas batangan, PPh 22 dikenakan 0,45 persen bagi pemegang NPWP.
BACA JUGA:Luka Kecil Tapi Susah Sembuh? Awas Kena Penyakit Ini
Pembeli tanpa NPWP dikenai 0,9 persen.
Setiap pembelian wajib disertai bukti potong pajak.
Daftar pecahan emas batangan Antam per Rabu pagi, 25 Juni 2025, tercantum di bawah ini:
Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.016.000
BACA JUGA:Rumah Subsidi 14 Meter Persegi Ganggu Kesehatan Mental, Picu Konflik dan Depresi
- Emas Antam 1 gram: Rp 1.932.000
- Emas Antam 2 gram: Rp 3.804.000
- Emas Antam 3 gram: Rp 5.681.000
- Emas Antam 5 gram: Rp 9.435.000
BACA JUGA:Jangan Coba-Coba Curang! Seleksi Mandiri Masuk IPB Diawasi Ketat Berbasis AI
- Emas Antam 10 gram: Rp 18.815.000
- Emas Antam 25 gram: Rp 46.912.000