Menanggapi hal tersebut, Kemenkes menerbitkan Surat Edaran Nomor SR. 03.01/C/1422/2025 tentang Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus Covid-19.
Hal ini diterbitkan untuk meningkatkan kewaspadaan COVID-19 maupun penyakit potensial Kejadian Luar Biasa/wabah lainnya bagi dinas kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, UPT Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan para pemangku kepentingan.