Adapun sembilan aspek pelayanan publik meliputi standar pelayanan, maklumat pelayanan, survei kepuasan layanan, jam pelayanan, penghargaan dan hukuman pegawai, sarana pra-sarana layanan, pemanfaatan LAPOR!, penggunaan dan pemanfaatan SPPN, dan inovasi layanan.
Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat (KIP), Annie Londa, menjelaskan mengenai pentingnya suatu instansi mempunyai PPID, konsekuensi yang timbul apabila PPID tidak dilaksanakan dengan baik, tugas dan wewenang, hingga mekanisme SOP layanan PPID.
“Sejauh ini potret keterbukaan informasi di Kementerian Pariwisata dari hasil monitoring dan evaluasi dari tahun 2022 hingga 2024 menunjukkan nilai di atas 90. Nilai paling tinggi di tahun 2024 mencapai 97,40,” kata Annie.
BACA JUGA:Kemenpar Tekankan Keamanan dan Keselamatan di Destinasi Wisata Harus Jadi Prioritas
Sementara, dari kaca mata praktisi Telexindo, Jefro Ritonga menyampaikan bahwa langkah pertama dalam memberikan layanan contact center adalah mempunyai keterampilan dalam berkomunikasi sehingga mampu menyampaikan informasi atau pendapat secara cepat dan tepat.
“Selain itu, memiliki kemampuan untuk mendengar, menyimak, atau memahami permintaan, pernyataan, pertanyaan lawan bicara, dan kemampuan menulis yang baik sehingga mampu memberikan rekomendasi solusi yang tepat,” kata Jefro.
Jefro juga menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai agent contact center termasuk di dalamnya etika berbicara, identifikasi pelanggan, hingga melakukan edukasi singkat berupa memberikan informasi tambahan atau pelengkap.
“Kontrol diri juga sangat diperlukan agar tetap sabar dan tersenyum dalam menghadapi kritik pelanggan serta memahami profil pelanggan dari aplikasi atau gaya bicara,” kata Jefro.