- Harga 1.000 gram: Rp1.863.600.000
Perlu diketahui, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak PPh 22.
BACA JUGA:Emang Bisa Nambah Tinggi Badan di Usia 20 Tahun ke Atas? Cek Faktanya di Sini
Tarif PPh tersebut adalah sebesar 0,45% jika pembeli memiliki NPWP.
Sedangkan bagi pembeli tanpa NPWP, tarif PPh naik dua kali lipat menjadi 0,9%.
Pajak ini juga secara otomatis dipotong dan disertai bukti potong resmi dari pihak Logam Mulia.
Tren naiknya harga emas Antam menunjukkan bahwa logam mulia tetap menjadi instrumen investasi yang menarik.