Perlu Tau! 5 Strategi Pemerintah Dalam Menangani Liburan Nataru 2021, Aturan Nomor 4 Jangan Dilanggar, ya!

Selasa 21-12-2021,17:07 WIB
Reporter : Reski K
Editor : T. Sucipto


Pemerintah siapkan 5 strategi dalam penanganan libur Natal dan Tahun Baru 2022, Penerapan dan Penegakan Pedulilindungi makin diketatkan||PeduliLindungi

"Sejumlah aturan terbaru akan diterapkan pemerintah dalam menangani libur Natal dan Tahun Baru 2022, totalnya ada 5 strategi yang akan segera diberlakukan. Anda wajib pahami agar tidak kena sanksi!"

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah mengumumkan 5 poin jadi strategi yang disiapkan dalam penanganan libur natal dan tahun baru 2021.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam rapat koordinasi terkait persiapan penanganan libur Natal 2021 dan tahun baru 2022. 

Pada poin pertama, pemerintah akan menerbitkan aturan atau kebijakan yang diperlukan untuk mengantisipasi periode sebelum dan sesudah periode Natal tahun baru.

"Contohnya akan dikeluarkan surat edaran Mendagri untuk penerapan dan penegakan pedulilindungi," kata Muhadjir saat jumpa pers secara virtual, Selasa (21/12/21).

BACA JUGA:Nah Lo! Hasil Survei Tingkat Kepercayaan Masyarakat Buat KPK Turun, Disalip Presiden dan Polri, Dipicu Hal ini?

Kemudian pemerintah akan melakukan operasi lilin dilaksanakan pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Namun, pada H-7 sudah dilakukan kegiatan pra operasi.

+++++

"Begitu juga nanti setelah tanggal 2 yaitu H+7 akan dilakukan juga post operasi, terutama oleh Polri dan di-BKO oleh TNI dan tentu saja aparat ketertiban di masing-masing daerah," terangnya.

Poin kedua, diterjunkan penebalan petugas untuk mengantisipasi dampak pergerakan masyarakat di semua area. Mulai dari mal, restoran, jalan, termasuk jalan tol, dan tempat-tempat kunjungan wisata.

Poin ketiga, kementerian dan lembaga terkait akan mempercepat proses pemeriksaan dan mengurangi waktu tunggu hasil PCR di pintu masuk berbagai daerah. Mengantisipasi penumpukan pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN di pintu-pintu masuk baik darat, laut, maupun udara.

"Keempat penggunaan aplikasi pedulilindungi akan ditingkatkan dan dapat menjadi dasar untuk memberikan sanksi bagi pihak-pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi ini dengan tertib tetapi belum melaksanakannya dengan disiplin," ucap Muhadjir.

BACA JUGA:Luhut Binsar Pandjaitan Update Perkembangan Pasien Terinfeksi Omicron Covid-19: Jumlahnya Bertambah, Tapi....

Poin kelima, komunikasi publik yang baik dan efektif dengan narasi tunggal bahwa pemerintah melaksanakan kebijakan semuanya kebijakan ini untuk mencegah gelombang penularan Covid-19 berikutnya. Terutama dengan munculnya varian baru yaitu Omicron.

Kategori :