Terungkap! Akhirnya 2 Oknum TNI yang Membantu Rachel Vennya Melanggar Kekarantinaan Ditahan, Siap Terima Sanksi ini?

Selasa 21-12-2021,16:14 WIB
Reporter : Reski K
Editor : T. Sucipto


Rachel Vennya menjadi tersangka kasus pelanggaran kekarantinaan, 2 oknum TNI yang membantunya pun ikut ditahan Pomau||Instagram @rachelvennya

"Akhirnya, 2 oknum TNI pelanggar kekarantinaan bareng Rachel Vennya ditahan Pomau. Begini sanksi yang diberikan kepada keduanya."

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Oknum TNI yang terlibat dalam pelanggaran kekarantinaan yang dilakukan selebgram Rachel Vennya akhirnya ditahan polisi Militer TNI Angkatan Udara (Pomau).

Kedua oknum itu berinisial RF dan IG dan di tahan di Rutan militer Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Sedangkan, IG akan menyusul sambil menunggu surat penyerahan perkara dari Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum).

Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menjelaskan, penahanan terhadap dua oknum TNI perlu dilakukan Pomau Koopsau I sebagai penyidik.

BACA JUGA:Luhut Binsar Pandjaitan Update Perkembangan Pasien Terinfeksi Omicron Covid-19: Jumlahnya Bertambah, Tapi....

"Pomau sudah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap oknum prajurit FS dan IG yang diduga ikut membantu dalam perkara RV. (Penahanan) ini untuk membantu kepolisian dalam memproses hukum RV," kata Indan Gilang dalam keterangan resminya, Selasa (21/12/2021).

+++++

Menurut Indan, penahanan ini merupakan bagian dari proses penyidikan, menyusul ditetapkannya Rachel Vennya sebagai tersangka pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Ia juga menjelaskan penahanan terhadap FS dan IG juga merupakan bentuk keseriusan TNI Angkatan Udara dalam menangani permasalahan hukum tiap prajuritnya.

Kedua oknum TNI tidak bernasib sama seperti Rachel, melainkan akan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Sebagaimana diketahui, sidang perdana selebgram Rachel Vennya atas kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19 sudah digelar pada Jumat (10/12/2021) hingga menjadi trending topic di media sosial.

BACA JUGA:Terbaru! Kasus Positif Omicron Meningkat Secara Global, Pemerintah Kencangkan Sabuk Surveilans dan Karantina

Putusan hakim mengungkapkan Rachel tidak dikenakan pidana karena bersikap sopan selama proses menjalani pengadilan meskipun divonis 4 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta.

Kategori :