Sedangkan untuk lulusan PTS di bawah tahun 2003, surat keterangan harus menyatakan hal yang sama. Surat ini harus dibawa ke LLDIKTI untuk proses verifikasi dan legalisasi.
6. Surat Kuasa Materai Rp 10.000
Surat kuasa ini diperlukan jika pengajuan dan pengambilan legalisasi dilakukan oleh orang lain. Lampirkan fotokopi KTP/identitas pemilik dokumen dan perwakilan.
Jadwal pengambilan legalisasi ijazah hanya dilakukan pada hari Senin, Rabu, dan Jumat, pada pukul 08.00 - 14.00 WIB.
Proses legalisasi membutuhkan waktu sekitar 3 - 5 hari kerja. Sebelum mengambil dokumen, pastikan untuk menghubungi ULT Kemdiktisaintek terlebih dahulu.