Rekor Fantastis! Lebih dari 3,6 Juta Tiket KA Ludes di Berbagai Rute

Kamis 03-04-2025,17:28 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

kenyamanan bersama, KAI menerapkan konsekuensi bagi pelanggar.

Regulasi yang berlaku menyatakan bahwa penumpang yang melanggar akan diturunkan pada stasiun berikutnya.

Kebijakan ini sejalan dengan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA:Sukses! Kakorlantas Konfirmasi Puncak Arus Mudik 2025 Terlewati dengan Situasi Kondusif

Relevan di antaranya adalah Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok Tahun 2011 serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Demi terciptanya harmoni dan kenyamanan bersama, KAI memberikan solusi bagi perokok.

Rencananya, area khusus merokok tersedia di beberapa stasiun yang telah ditetapkan.

Dengan rekor penjualan tiket yang fantastis dan komitmen kuat terhadap kenyamanan serta kesehatan penumpang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menunjukkan kesiapannya dalam menyambut lonjakan mobilitas masyarakat selama masa Angkutan Lebaran 2025.

BACA JUGA:Telat Berangkat Mudik Hari Ini, Masih Kebagian Diskon Tarif Tol Ga Sih?

Diharapkan, dengan kepatuhan seluruh pelanggan terhadap aturan yang berlaku, perjalanan mudik dan balik menggunakan kereta api akan berjalan lancar, aman, dan menyenangkan bagi semua pihak.

KAI terus berupaya memberikan pelayanan terbaik demi kelancaran perayaan Hari Raya Idulfitri bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Kategori :