Bijaksana! Korban PHK Bisa 'Dapat Gaji' 60 Persen Selama 6 Bulan, Cek Cara Klaim JKP di Sini!

Rabu 26-03-2025,14:18 WIB
Reporter : Dita Tobing
Editor : T. Sucipto

4. Verifikasi

Setelah mengajukan klaim, maka kami akan melakukan verifikasi pengajuanmu.

5. Akses manfaat JKP

Langsung bisa akses manfaat JKP setelah berhasil verifikasi.

Bulan ke-2 sampai 6

1. Masuk ke akun SIAPkerja

Akses akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id

2. Asesmen diri

Pastikan kamu sudah melakukan asesmen diri di siapkerja.kemnaker.go.id.

3. Selesaikan misi

Kamu harus menyelesaikan misi melamar kerja minimal di 5 perusahaan atau wawancara kerja di 1 perusahaan atau mengikuti pelatihan.

4. Isi formulir klaim manfaat

Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat dan menyetujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP.

5. Verifikasi pengajuan klaim

Laporan yang kamu isi akan diverifikasi terlebih dahulu.

Ikuti semua langkah di atas agar kamu bisa segera klaim JKP dan punya persiapan finansial untuk karir selanjutnya. Ikuti juga proses pelatihan kerja agar bisa meningkatkan skill dan potensi diri untuk bisa naik ke jenjang karir berikutnya. 

Kategori :