1. Masuk ke akun SIAPkerja
Kamu dapat masuk ke akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id
2. Pastikan profilmu sudah lengkap
Jika belum, segera lengkapi profil dan biodata kamu.
3. Isi form pelaporan PHK
Pastikan kamu sudah memiliki semua persyaratan dan mengisi formulir lapor PHK.
4. Klaim manfaat
Segera lakukan pengajuan klaim manfaat untuk mulai mendapatkan manfaat JKP.
BACA JUGA: Ingat! 21 Penyakit Ini Tidak Bisa di Cover BPJS Kesehatan
CARA KLAIM JKP
Bulan pertama
1. Masuk ke akun SIAPkerja
Akses akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id
2. Sudah lapor PHK
Pastikan kamu sudah mengisi formulir lapor PHK atau sudah dilaporkan PHK oleh perusahaanmu.
3. Isi formulir klaim manfaat
Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat, memasukkan rekening yang valid dan menyetujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).