Bijaksana! Korban PHK Bisa 'Dapat Gaji' 60 Persen Selama 6 Bulan, Cek Cara Klaim JKP di Sini!

Rabu 26-03-2025,14:18 WIB
Reporter : Dita Tobing
Editor : T. Sucipto

1. Masuk ke akun SIAPkerja

Kamu dapat masuk ke akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id

2. Pastikan profilmu sudah lengkap

Jika belum, segera lengkapi profil dan biodata kamu.

3. Isi form pelaporan PHK

Pastikan kamu sudah memiliki semua persyaratan dan mengisi formulir lapor PHK.

4. Klaim manfaat

Segera lakukan pengajuan klaim manfaat untuk mulai mendapatkan manfaat JKP.

BACA JUGA: Ingat! 21 Penyakit Ini Tidak Bisa di Cover BPJS Kesehatan

CARA KLAIM JKP

Bulan pertama

1. Masuk ke akun SIAPkerja

Akses akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id

2. Sudah lapor PHK

Pastikan kamu sudah mengisi formulir lapor PHK atau sudah dilaporkan PHK oleh perusahaanmu.

3. Isi formulir klaim manfaat

Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat, memasukkan rekening yang valid dan menyetujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).

Kategori :