Di dalam aplikasi chating tersebut, korban memakai nama samaran yakni 'Yossi Bukan Wanita' dan tersangka memakai nama samaran 'Dika'.
Tersangka kemudian mulai intens dengan mendatangi rumah korban. Di sana, mereka berdua meski sesama jenis yakni laki-laki kerap melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
"Setelah datangi rumah korban hampir setiap hari, tersangka kemudian melakukan aksi suami istri walaupun mereka sejenis," pungkas Zulpan.
Kategori :