Lebaran 2025, Mudik Istimewa dengan KRI, Catat Syarat dan Rutenya

Minggu 23-03-2025,15:24 WIB
Reporter : Alviana Anugrahani Putri
Editor : Priya Satrio

• Memberikan fotokopi KTP dan STNK pemudik.

• Memberikan fotokopi BPKB kendaraan pribadi.

• Tanda tangan surat bersedia mematuhi peraturan dinas dalam KRI.

BACA JUGA:Mudik Nyaman, Jasa Marga Sediakan Puluhan Rest Area Tambahan!

2. Kategori Pemesanan Tiket (Tiket Penumpang & Kendaraan Motor)

Demi kelancaran perjalanan mudik dengan sepeda motor, para calon pemudik diimbau untuk menyiapkan dokumen-dokumen penting berikut:

• Ambil foto kendaraan Anda dari bagian depan, pastikan plat nomor kendaraan terlihat.

• Berikan data diri lengkap pemesan tiket, yaitu nama, nomor KTP, email, dan nomor telepon.

BACA JUGA:Dimulai Dari Mimika, TP PKK Basmi KKN yang Mulai Berurat Akar di NKRI

• Pastikan semua data yang diinput benar.

• Data peserta pemudik/penumpang (umur, nama, nomor identitas/KK dan foto identitas/KK).

• Nomor identitas/KK harus sesuai dengan nomor yang ada di foto identitas/KK.

• Wajib membawa STNK kendaraan dan fotokopi Kartu Keluarga (KK)

BACA JUGA:Konser Gratis Sal Priadi di Jakarta Minggu Ini, Intip Jadwal dan Waktu Pelaksanaannya!

Tiket Penumpang

Pemesanan tiket mudik dapat dilakukan secara daring dengan menyediakan data-data berikut:

Kategori :