Adapun cara yang bisa kalian lakukan untuk mendapatkan bansos PIP yaitu :
Bagi siswa yang memenuhi syarat penerima PIP Kemdikbud berikut adalah langkah-langkah pendaftaran:
1. Persiapkan Berkas:
BACA JUGA:Perubahan Sistem Berbuah Manis, Gaji PNS Tahun 2025 Naik Pesat!
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta Kelahiran.
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
BACA JUGA:Perubahan Sistem Berbuah Manis, Gaji PNS Tahun 2025 Naik Pesat!
- Rapor.
- Surat Pemberitahuan Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah.
- Mendaftar ke Lembaga Pendidikan Terdekat:
- Siswa dapat mendaftar ke lembaga pendidikan terdekat.
BACA JUGA:Gibran Gerak Cepat: Sukabumi Pasca-Banjir, Penanggulangan Risiko Harus Tuntas!
2. Pencatatan Data Siswa:
Sekolah akan mencatat data siswa calon penerima.
3. Pendaftaran melalui Aplikasi Dapodik:
Sekolah akan mendaftarkan calon penerima ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
BACA JUGA:PT Jasa Tirta 2 Buka Program Mudik Gratis 2025, Kesempatan Pulang Kampung Gratis!
Untuk mengecek apakah Anda menjadi penerima PIP dan mendapatkan informasi lainnya, Anda dapat mengakses halaman resmi pip.kemdikbud.go.id.