Pasca Aksi Kejar Polantas Sambil Bawa Celurit dan Parang, M. Nur Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam Dipenjara 5 Tahun Lebih?

Sabtu 27-11-2021,16:50 WIB
Reporter : Prasetio
Editor : T. Sucipto

+++++

Saat diperiksa, Nur mengaku menyerang Bripka Angga karena tidak senang anaknya ditilang.

Atas aksi nekatnya, Nur telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 335 KUH Pidana dan Pasal 212 KUH Pidana tentang tindak pidana melawan petugas Juncto Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Kategori :