Tahun ini, terdata sekitar 10 juta keluarga sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran PKH dilakukan secara periodik setiap tiga bulan, dengan besaran nominal yang berbeda-beda berdasarkan kategori penerima.
Rincian besaran bantuan PKH adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Jos! 4 Promo Kopi Edisi HUT BCA: Aktif Hanya Hari Ini Saja
- Anak SD/sederajat: Rp 900.000 per tahun - (Rp 225.000 per tiga bulan)
- Anak SMP/sederajat: Rp 1.500.000 per tahun (Rp 375.000 per tiga bulan)
- Anak SMA/sederajat: Rp 2.000.000 per tahun (Rp 500.000 per tiga bulan)
- Lansia: Rp 2.400.000 per tahun (Rp 600.000 per tiga bulan)
- Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun (Rp 600.000 per tiga bulan)
- Ibu hamil/nifas: Rp 3.000.000 per tahun (Rp 750.000 per tiga bulan)
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 3.000.000 per tahun (Rp 750.000 per tiga bulan)
BACA JUGA:Serbu GRATIS Link DANA Kaget Berhadiah Saldo e-Wallet Rp192.000, Spesial Hari Ini Aja!
3. Bantuan Beras 10 Kg
Pemerintah melalui program Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) akan menyalurkan bantuan berupa beras sebanyak 10 kilogram kepada 16 juta keluarga yang memenuhi kriteria sebagai Penerima Bantuan Pangan (PBP).
Kriteria penerima bantuan ini difokuskan pada keluarga yang berada dalam desil satu dan dua, yang merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan ekonomi yang paling rendah.
Setiap keluarga yang terdaftar sebagai penerima akan menerima 10 kilogram beras setiap bulannya.
BACA JUGA:Hypefast Rumuskan Strategi Local Brand dalam Menangkan Ramadan 2025