Kemenhub Sediakan 3 Layanan Gratis 2025, Simak Syarat Lengkapnya

Minggu 16-02-2025,18:00 WIB
Reporter : M. Rafa Nugraha
Editor : Priya Satrio

2. Syarat Mudik Gratis Angkutan Kereta Api

Moda transportasi darat berupa kereta api juga siap menjadi kendaraan untuk mudik gratis. 

BACA JUGA:Desakan BEM PTNU Jateng ke Pemerintah untuk Tinjau Ulang Pemangkasan Anggaran Pendidikan

Berikut syarat yang perlu dipenuhi agar bisa mudik gratis dengan kereta api:

Daftar sebagai peserta mudik gratis di mudikgratis.dephub.go.id atau secara langsung di posko pendaftaran.

Menyerahkan bukti identitas diri berupa KTP, SIM C, atau KK.

Motor maksimal berkapasitas mesin 200 cc.

BACA JUGA:BEM PTNU Jawa Barat Sebut Pendidikan Sebagai Prioritas Kemajuan Bangsa: Bukan Makan Bergizi Gratis!

Tersedia dua tiket penumpang untuk satu motor apabila memenuhi ketentuan tertentu.

3. Syarat Mudik Gratis Angkutan Laut

Pemudik yang perlu menyeberangi laut untuk kembali ke kampung halaman bisa mendaftar program mudik gratis dengan angkutan laut. Berikut syaratnya:

Menyerahkan bukti identitas diri berupa KTP, SIMC, KK, dan STNK (bagi yang membawa motor).

BACA JUGA:GRATIS Link DANA Kaget Spesial Sabtu 15 Februari 2025: Berhadiah Rp258.000!

Wajib membawa helm untuk menjamin keselamatan berkendara.

Tidak diperbolehkan membawa barang dalam jumlah besar atau berlebihan.

Mengikuti alur verifikasi arus mudik di posko-posko yang ditentukan oleh panitia.

Kategori :