JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kabar bahagaia datang dimana Kemenhub kini menyediakan 3 layanan mudik gratis ditahun 2025.
Mudik gratis ini diberikan supaya kamu lebih hemat pulang kampung halaman saat Idul Fitri.
Adapun syarat untuk mendapatkan mudik gratis Kemenhub 2025 yaitu :
BACA JUGA:Link Nonton Anime Shangri-La Frontier: Saatnya
1. Syarat Mudik Gratis Angkutan Darat
Untuk calon pemudik yang ingin pulang kampung dengan bus atau kendaraan darat, berikut persyaratan yang perlu dipenuhi:
Bukti identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau Kartu Keluarga (KK).
Hanya memiliki satu tujuan mudik.
BACA JUGA:Buka Amplop DANA Kaget Spesial Hari Ini dan Klaim Saldo Rp173.000 Sekarang!
Untuk perjalanan pulang-pergi (PP), pendaftaran perlu dilakukan secara bersamaan.
Registrasi ulang bisa dilakukan di posko yang telah ditentukan panitia H+7 dari tanggal pendaftaran.
Jika gagal registrasi ulang dalam waktu H+7 pendaftaran, maka peserta akan dianggap gugur.
BACA JUGA:GRATIS Link DANA Kaget Spesial Sabtu 15 Februari 2025: Berhadiah Rp258.000!
Peserta mudik yang menggunakan sepeda motor wajib membawa kelengkapan dokumen kendaraan dan menyerahkan kendaraan sesuai dengan tanggal yang ditentukan atau H-1 sebelum keberangkatan.
Berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat hari keberangkatan mudik atau balik.