Pasal yang diancamkan pada Haris Azhar atas dasar pencemaran nama baik ini adalah Pasal 27 ayat 3 Undang Undang ITE yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik”
Selain itu tambahan dalam pasal itu diperjelas dalam Pasal 45 Undang undang ITE yang menyatakan bahwa:
+++++
“Setiap orang yang memenuhi unsur Pasal 27 UU ITE ayat 1, 2 dan 3 maka dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 Miliar Rupiah”
Pasal tersebut seharusnya inkonstitusional dengan Undang Undang Dasar Negara Indonesia Pasal 28E ayat 3 yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang berhak berkumpul, berserikat, dan mengutarakan pendapat”
Sehingga untuk UU ITE yang banyak orang sadari bahwa itu adalah pasal karet dan bisa saja mencelakai dan membawa rakyat biasa ke penjara.