JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah kembali menegaskan aturan terkait penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk tahun 2024.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan berisiko kehilangan haknya untuk menerima bantuan sosial.
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 Tahun 2018 yang menjadi landasan hukum dalam pengelolaan bantuan sosial ini.
2 Cara Cek NIK Penerima Bansos Januari 2025-Ilustrasi-Istimewa
Ada beberapa kewajiban penting yang harus dipenuhi oleh KPM yang masuk dalam tiga kategori utama penerima bantuan.
Pertama, ibu hamil diwajibkan secara rutin melakukan pemeriksaan kesehatan di fasilitas kesehatan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Hal ini bertujuan untuk memastikan kondisi kesehatan ibu dan janin terpantau dengan baik.
Kedua, anak-anak usia sekolah yang menjadi bagian dari keluarga penerima manfaat diharuskan untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan pendidikan formal di sekolah atau lembaga pendidikan lainnya.
BACA JUGA:Klaim Saldo DANA Rp100.000 Lewat Link DANA Kaget Spesial Hari Natal!
Ketiga, para lanjut usia (lansia) yang terdaftar dalam program ini diminta untuk berpartisipasi dalam program kesejahteraan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah guna mendukung kehidupan mereka yang lebih layak.
Selain ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut, ada beberapa kondisi lain yang bisa menyebabkan bantuan sosial dihentikan.
KPM dapat kehilangan haknya untuk menerima bantuan jika mereka secara sukarela mengundurkan diri dari program (graduasi), atau jika nama mereka tidak lagi terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Perubahan data kependudukan juga menjadi salah satu faktor penyebab, seperti ketika KPM pindah domisili, mengalami perubahan susunan keluarga, atau jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia.
BACA JUGA:BIADAB! Oknum Guru Ngaji di Ciledug Diduga Mencabuli Anak Muridnya Sendiri
Selain itu, apabila hasil verifikasi dan validasi data menunjukkan bahwa mereka tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan, hak bantuan sosial juga akan dicabut.