JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ada syarat dan tata cara yang mudah yang bisa kamu lakukan supaya mendapatkan bansos PIP sebesar Rp 1,200,000.
Bansos PIP ini adalah bansos untuk masyarakat kecil demi bisa melanjutkan pendidikan.
Bansos PIP ini nominalnya berbeda-beda nominalnya tergantung duduk dibangku berapa kalian sekolah.
BACA JUGA:Wajib Dikunjungi! Banyak Event Seru Menanti di ICE BSD yang Bakal Temani Akhir Tahun
Adapun syarat untuk mendapatkan bansos PIP 2024 yaitu :
1. Penerima bansos PIP merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Penerima bansos PIP dari keluarga miskin, rentan miskin, dan/atau dengan pertimbanga khusus.
3. Penerima bansos PIP berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
4. Penerima bansos PIP berstatus yatim, piatu, yatim piatu, atau dari panti sosial/panti asuhan
BACA JUGA:Dapatkan Cashback Gyu-Kaku Hingga Rp 99 Ribu yuk Ambil Promonya Buruan
5. Penerima bansos PIP sebagai peserta terkena dampak bencana alam
6. Penerima bansos PIP sebagai murid yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
7. Penerima bansos PIP yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah;
8. Penerima bansos PIP berasal dari lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
BACA JUGA:Sikat! Promo Menarik Super Yakiniku Sampai 8 Desember 2024, Festival Makan Sepuasnya