JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Resmi pihak kepolisian telah menetapkan supir truk ugal-ugalan di Tangerang menjadi tersangka.
Sebagaimana kita ketahui bahwa supir truk di Tangerang telag ugal-ugalan membuat banyak korban mengalami luka parah.
Hal tersebut dijelaskan oleh pihak Kapolres Metro Tangerang Kota yang bernama Kombes Zain Dwi Nugroho.
"Setelah status penyelidikan maka kasus tersebut dinaikkan menjadi penyidikan melalui gelar perkara maka inisial JFN (24) sopir truk wing box telah cukup bukti bersalah dan kami telah tetapkan sebagai tersangka" kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho di Kapolres Metro Tangerang Minggu 3 November 2024.
Zain mengatakan bahwa gelar perkara sendiri dilakukan pada hari Minggu 3 November 2024 dimana sopir truk masih menjalani perawatan di rumah sakit lantaran sempat diamuk massa alami luka yang cukup parah juga.
Atas kasus tersebut maka tersangka supir truk ugalk-ugalan tersebut dijerat dengan Pasal 311 ayat (2) dan (4) jo Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dimana total dengan ancaman selama penjara 10 tahun dan atau denda Rp 20 juta.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujarn Zain.
BACA JUGA:Cuma Nonton Iklan dan Isi Survei Bisa Dapat Saldo e-Wallet di Aplikasi Ini, Work 100 Persen?
Sebagai informasi bahwa hingga saat ini total ada 6 korban luka terdiri dari 4 pengendara sepeda motor, 1 pengemudi mobil, dan 1 pejalan kaki akibat peristiwa itu.
Sementara itu ada total 16 kendaraan yang mengalami kerusakan akibat insiden tersebut.
Zain menjelaskan pihaknya masih mengembangkan kasus supir truk ugal-ugalan.
Zain juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menemukan beberapa bukti terkait narkoba di dalam truk tersebut.
BACA JUGA:Fakta Terbaru Insiden Supir Truk Ugal-ugalan di Tangerang, Kapolres Metro Tangkot Ungkap Kebenaran
"Saat ini kita sedang kembangkan dan kita lakukan penggeledahan terhadap truknya dan kita temukan barang bukti yang lain juga terkait masalah narkoba" jelas Zain.