JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ada cara yang bisa kamu lakukan apabila kamu ingin mendapatkan bansos PIP yaitu bansos pendidikan.
Pemerintah memberikan bansos PIP ini khusus untuk murid yang statusnya sebagai masyarakat kurang mampu.
Tak hanya asal mendaftarkan diri, kamu bisa memenuhi persyaratannya terlebih dahulu agar mendapatkan bansos PIP diantaranya yaitu :
BACA JUGA:Serbu Payday Bonus di Kimukatsu! Ada Promo Buy 2 Get 1 Free yang Berlaku Sampai 1 November 2024
1. Penerima bansos PIP merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Penerima bansos PIP dari keluarga miskin, rentan miskin, dan/atau dengan pertimbanga khusus.
3. Penerima bansos PIP berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
4. Penerima bansos PIP berstatus yatim, piatu, yatim piatu, atau dari panti sosial/panti asuhan
BACA JUGA:Promo Richeese Khusus Pelajar Setiap Senin-Kamis: Harganya Cuma Rp 13.000 Aja!
5. Penerima bansos PIP sebagai peserta terkena dampak bencana alam
6. Penerima bansos PIP sebagai murid yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
7. Penerima bansos PIP yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah;
8. Penerima bansos PIP berasal dari lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
BACA JUGA:3 Game Online Paling Seru Buat Mabar, Buruan Download dan Mainkan!
Adapun cara yang bisa kalian lakukan untuk mendapatkan bansos PIP yaitu :