JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Saat ini sedang heboh di media sosial dimana ada banyak kuburan di Indramayu yang tersegel berlogo Pengadilan Negeri.
Kuburan ini mendadak viral setelah diunggah ulang oleh salah satu akun Instagram @lambe_turah.
Kuburan yang viral karena disegel ini terjadi berlokasi di pemakaman umum Blok Pecuk Desa Panyindangan Kulon Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Jawa Barat.
BACA JUGA:Promo Superindo Weekday Selasa 15 Oktober 2024 : Molto dan Mamy Poko Diskon 30%
Dalam videonya, sedikitnya sekitar 20 makam di segel dengan tulisan dan logo Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, berdasarkan putusan nomor perkara No.30/Pid.B/2022/PN.Idm.
Akan tetapi, Pihak PN Indramayu tidak mengetahui atas penyegelan tersebut dan bahkan pihaknya tau setelah ramai para warganet menginfokan kuburan di segel tersebut.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh juru bicara PN Indramayu yaitu Adrian Anju Purba mengatakan tidak ada pihak pengadilan negeri Indramyu yang berani menyegel kuburan seperti itu.
"Kalau kita perhatikan segel kuburan tersebut merupakan segel putusan perkara pidana. Pengadilan negeri Indramayu tidak pernah melaksanakan putusan pengadilan pidana. Karena berdasarkan kitab Undang-undang hukum acara pidana yang melaksanakan putusan pidana oleh pengadilan adalah jaksa bukan pengadilan sehingga pengadilan tidak pernah mengeluarkan hal tersebut," kata Adrian di PN Indramayu Senin 14 Oktober 2024.
BACA JUGA:FREE! Dapatkan Skin Lunox - Eyes of Eternity, Ini Kode Redeem Mobile Legends Selasa 15 Oktober 2024
"Yang dilaksanakan oleh pengadilan adalah putusan perkara perdata bukan seperti saat ini itupun tentu dilakukan dengan mekanisme dengan memperhatikan dan mengikuti hukum acara yang berlaku tidak asal memberikan keputusan, Perhari ini tadi pagi pada pada tanggal 14 Oktober 2024 telah dibuat laporan polisi terkait penyeggelan kuburan mengatasnamakan PN Indramayu. Kami selaku pihak PN Indramayu menyerahkan sepenuhnya kepada pihak polisi untuk ditindaklanjuti," tegasnya.
Pihak pengadilan negeri Indramayu saat ini telah menyelidiki stiker tersebut yang mengatasnamakan PN Indramayu yang telah membuat heboh masyarakat karena penyeggelan kuburan.
Setelah diselidiki dengan baik, nomor perkara yang terlihat jelas dalam stiker dibatu nisan kuburan tersebut merupakan perkara pidana.
Jika kita intip dari KUHAP aktivitas itu harusnya dilakukan oleh Kejaksaan bukan Pengadilan.
BACA JUGA:Promo Anniversary ke-45 KFC: Beli Ayam Goreng Dapat 3 Bonus Minuman Gratis Secara Cuma-cuma!
"Saya lihat stikernya berlogo Pengadilan Negeri dan lain-lain itu tidak benar dan bukan dari Pengadilan Negeri Indramayu kami tidak pernah punya produk demikian," jelasnya.