JAKARTA, POSTINGNEWS.ID --- Masih ingat aksi demo penyampaian aspirasi driver ojek online (ojol) beberapa waktu lalu yang sempat bikin heboh?
Yes, beberapa waktu yang lalu, para driver ojol dengan penuh semangat mengungkapkan keinginan mereka untuk mendapatkan status karyawan yang sah, bukan sekadar mitra seperti saat ini.
Respons dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pun tak mengecewakan, mereka mengaku telah menyiapkan regulasi terbaru untuk memenuhi tuntutan para driver ojol.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dengan penuh keyakinan menyatakan bahwa aturan tersebut hampir siap dan tinggal menunggu persetujuan dari Menteri Ketenagakerjaan yang baru.
BACA JUGA:5 Tanggal Lahir Ini Jadi Lelaki Tanggung Jawab Menurut Primbon Jawa, Kamu Salah Satunya?
BACA JUGA:Link DANA Kaget Hari Ini Rabu 18 September 2024 Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp 175 Ribu
"Kami sudah siap, tinggal menunggu proses lebih lanjut, disetujui menteri baru nanti," ucap Putri dengan senyum cerah saat ditemui wartawan di Gedung DPR.
Mereka harus memperlakukan para driver dengan layak, tanpa adanya bentuk perbudakan modern-Ilustrasi by AI-ilustrasi by AI
Indah juga memberikan penjelasan bahwa masalah status pekerja driver ojol bukan hanya terjadi di Indonesia, namun juga merupakan fenomena global.
Perkembangan teknologi yang pesat telah membuat rantai pekerjaan semakin panjang, dan platform digital seperti ojol telah menjadi tren di berbagai negara.
"Mereka harus diakui sebagai pekerja. Ini adalah tren global yang tidak bisa dihindari," tegas Putri sambil mengangguk yakin.
BACA JUGA:Kode Redeem Free Fire Hari Ini: Rabu 18 September 2024, Buruan Klaim!
BACA JUGA:Viral! Pria yang Cuma Pakai Celana Dalam Ini Tercebur Got di Banjarmasin, Diduga Mabuk
Meskipun begitu, pemerintah masih belum dapat memastikan secara pasti status mereka ke depannya.
Namun, mereka sedang berupaya keras untuk memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi para driver ojol.