JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Masyakarat bisa mendapatkan beras sebanyak 10kg untuk memenuhi bahan pangan setiap harinya.
Bansos beras ini diberikan pemerintah untuk golongan rakyat miskin.
Program bansos beras 10kg ini diberikan hingga bulan Desember 2024 mendatang.
BACA JUGA:Keji! Selebgram Muslimah Cut Intan Nabila Dianiaya Suami Sendiri Viral di Medsos
Untuk mendapatkan bansos beras 10 kg, penerima harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Tak semua rakyat bisa mendapatkan bansos beras ini ada kategori untuk mendapatkannya diantaranya yaitu :
Warga Negara Indonesia (WNI): Hanya warga negara Indonesia yang berhak menerima bantuan ini.
Dokumen Identitas: Calon penerima harus memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
BACA JUGA:Viral! Diduga Geram Suami Selingkuh, Wanita Muda Ini Live Sambil Mesum dengan Mantan
Kriteria Miskin: Penerima harus terdaftar sebagai masyarakat miskin atau tidak mampu.
Tidak Menjadi ASN/TNI/Polri: Calon penerima tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Polri.
Terdaftar dalam DTKS: Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Untuk mendaftar dan memastikan bahwa Anda terdaftar sebagai penerima bansos beras 10 kg, ikuti langkah-langkah berikut:
BACA JUGA:Persyaratan dan Panduan Lengkap Pendaftaran Program PCPM BI 39 untuk Karier di Bank Indonesia
1. Unduh dan Instal Aplikasi